Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi .
Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan Artikel tentang
Syarat WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
yaitu melalui naturalisasi biasa, dan naturalisasi khusus. silakan
disimak :)
Permohonan Pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, diantaranya:
Naturalisasi Biasa
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara
naturalisasi biasa harus memenuhi syarat dan berbagai tahapan proses
yang perlu dilalui, sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
- Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Proses selanjutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan
oleh Presiden maka status WNI tersebut dinyatakan berlaku efektif
terhitung sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA)
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing
yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang dianggap
penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara, setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa dapat dibatalkan apabila orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar